WELCOME TO EDUCATION DISTRICT UPT MUARA KELINGI Education educating the nation Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja 2013 - UPTMKL http://uptmkl.blogspot.com/like/#comment-14
Headlines News :
KEPALA BESERTA STAF UPT PENDIDIKAN MUARA KELINGI MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2014, (HAPPY NEW YEAR 2014) SEMOGA MENJADI LEBIH BAIK (MAY BE BETTER)




Home » » Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja 2013

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja 2013

Written By Unknown on Selasa, 31 Desember 2013 | 08.29

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja 201

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada 27 Kementerian Negara/Lembaga dengan diterbitkannya Peraturan Dijen Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013.
Berikut poin-poin pokok dalam peraturan tersebut:
  1. Alokasi dana pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 (dua puluh tujuh) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Tahun Anggaran 2013 disediakan dalam DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
  2. Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
  3. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja melalui transfer ke rekening Pegawai. 
  4. Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
  5. PPK menyusun Daftar dan Rekapitulasi Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan sebagai dasar pengajuan ke KPPN dengan segala prosedurnya (SPP-LS,SPM-LS) dan diterima KPPN Mitra paling lambat 27 Desember 2013.
  6. KPPN mitra kerja menerbitkan SP2D paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
  7. Penyaluran pembayaran Tunjangan Kinerja kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Februari 2014.
  8. Tunjangan pada Kementerian Negara/Lembaga yang selama ini telah diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran Tunjangan Kinerja sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja ini ,yakni:
  • Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung pada Kementerian Energi dan Surnber Daya Mineral
  • Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja pada Kementerian Kehutanan;
  • Tunjangan Kompensasi Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum;
  • Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Kementerian Perdagangan.
PER-53/PB/2013
Share this article :

0 komentar:

www.uptmkl.blogspot.com

http://www.blogger.com/rearrange?blogID=2841955813427059722&action=editWidget&

HAPPY CHRISTMAS AND NEW YEAR'S DAY 2014

Like

 
Copyright © 2011. UPTMKL - All Rights Reserved Support : Creating Website | uptmkl | uptmkl.com
Proudly powered by www.uptmkl.com
Template Design by Creating Website Published by www.uptmkl.com