Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja 201
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah mengeluarkan
petunjuk pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada 27
Kementerian Negara/Lembaga dengan diterbitkannya Peraturan Dijen
Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013.
Berikut poin-poin pokok dalam peraturan tersebut:
- Alokasi dana pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 (dua puluh
tujuh) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
untuk Tahun Anggaran 2013 disediakan dalam DIPA masing-masing
Kementerian Negara/ Lembaga dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
- Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh KPA
melalui penerbitan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
- Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja melalui transfer ke rekening Pegawai.
- Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
- PPK menyusun Daftar dan Rekapitulasi Nominatif Pembayaran Tunjangan
Kinerja untuk kebutuhan setiap bulan sebagai dasar pengajuan ke KPPN
dengan segala prosedurnya (SPP-LS,SPM-LS) dan diterima KPPN Mitra paling
lambat 27 Desember 2013.
- KPPN mitra kerja menerbitkan SP2D paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
- Penyaluran pembayaran Tunjangan Kinerja kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Februari 2014.
- Tunjangan pada Kementerian Negara/Lembaga yang selama ini telah
diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran Tunjangan
Kinerja sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja ini ,yakni:
- Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai,
Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan
Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan
Langsung pada Kementerian Energi dan Surnber Daya Mineral
- Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja pada Kementerian Kehutanan;
- Tunjangan Kompensasi Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum;
- Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada Kementerian Perdagangan.
PER-53/PB/2013
0 komentar:
Posting Komentar