Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemdikbud Terhitung Mulai Juli 2013
Jakarta
--- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan
presiden (Perpres) Nomor 88/2013 tentang pengajuan pemberian tunjangan
kinerja pegawai pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Perpres tersebut ditandatangani presiden pada 11 Desember 2013 lalu.
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja
pegawai Kemdikbud akan dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013
(pasal 5 ayat 1), “Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013”.
Dalam Perpres itu pula disebutkan, Tunjangan
Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai (termasuk PNS, TNI/Polri
dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai
jabatan tertentu di masing-masing K/L.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a.
Pegawai di lingkungan Kemdikbud yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kemdikbud yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kemdikbud yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan
Kemdikbud yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain; e.
Pegawai di lingkungan Kemdikbud yang diberikan cuti di luar tangungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pendiun; dan f.
Pegawai di Lingkungan Kemdikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional
guru dan dosen; g. PNS pada badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun
Anggaran bersangkutan.
Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatann
ya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih
besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang
dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 Ayat
(2) masing-masing Perpres itu.
Ketentuan teknis pelaksanaan masing-masing Perpres
diatur lebih lanjut oleh masing-masing K/L, Menteri PAN-RB, dan Menteri
Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,”bunyi Pasal 11 Perpres yang diundangkan pada 11 Desember
2013 itu.
Ke-27 K/L yang telah memperoleh Perpres tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai adalah: 1. Kemendagri; 2. Kementerian ESDM; 3.
Kementerian Kehutanan; 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 5.
Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Komunikasi dan Informasi; 7.
Kementerian Lingkungan Hidup; 8. Kementerian Luar Negeri; 9. Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian Pekerjaan Umum; 11. Kementerian
PDT; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian
Perdagangan; 14. Kementerian Perhubungan; 15. Kementerian Sosial; 16.
Kemenakertrans; 17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional; 18. Badan
Intelijen Negara;
19. Badan Koordinasi Keamanan Laut; 20. Badan
Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika; 21. BNP2TKI; 22. Badan Pengawas
Tenaga Nuklir; 23. Badan SAR Nasional; 24. Badan Standarisasi Nasional;
25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; 26. Setjen Dewan
Ketahanan Nasional; dan 27. Setjen Ombudsman. (AR/www.setkab.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar