Rincian Tugas Kegiatan Guru Kelas
(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.
menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.
menyusun
silabus pembelajaran;
c.
menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.
melaksanakan
kegiatan pembelajaran;
e.
menyusun
alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil
belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.
menganalisis
hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.
melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas
yang menjadi tanggung jawabnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.
membimbing
guru pemula dalam program induksi;
l.
membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.
melaksanakan
pengembangan diri;
n.
melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
o.
membuat
karya inovatif.
Kemudian
dalam pasal 4, disebutkan bahwa guru juga dapat melaksanakan tugas
tambahan. Khusus guru kelas, tugas tambahan yang sesuai adalah sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi
(4)
Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a.
kepala
sekolah/madrasah;
b.
wakil
kepala sekolah/madrasah;
c.
ketua
program keahlian atau yang sejenisnya;
d.
kepala
perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi,
atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
0 komentar:
Posting Komentar