WELCOME TO EDUCATION DISTRICT UPT MUARA KELINGI Education educating the nation Rincian Tugas Kegiatan Guru Kelas - UPTMKL http://uptmkl.blogspot.com/like/#comment-14
Headlines News :
KEPALA BESERTA STAF UPT PENDIDIKAN MUARA KELINGI MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2014, (HAPPY NEW YEAR 2014) SEMOGA MENJADI LEBIH BAIK (MAY BE BETTER)




Home » » Rincian Tugas Kegiatan Guru Kelas

Rincian Tugas Kegiatan Guru Kelas

Written By Unknown on Jumat, 21 Juni 2013 | 07.56

Rincian Tugas Kegiatan Guru Kelas

(1)   Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: 
a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.      menyusun silabus pembelajaran;
c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.   melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.       melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.   menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.      membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.       membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.    melaksanakan pengembangan diri;
n.     melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.      membuat karya inovatif. 

Kemudian dalam pasal 4, disebutkan bahwa guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan. Khusus guru kelas, tugas tambahan yang sesuai adalah sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi


(4)   Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a.      kepala sekolah/madrasah;
b.      wakil kepala sekolah/madrasah;
c.      ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d.      kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f.  pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Share this article :

0 komentar:

www.uptmkl.blogspot.com

http://www.blogger.com/rearrange?blogID=2841955813427059722&action=editWidget&

HAPPY CHRISTMAS AND NEW YEAR'S DAY 2014

Like

 
Copyright © 2011. UPTMKL - All Rights Reserved Support : Creating Website | uptmkl | uptmkl.com
Proudly powered by www.uptmkl.com
Template Design by Creating Website Published by www.uptmkl.com