WELCOME TO EDUCATION DISTRICT UPT MUARA KELINGI Education educating the nation Unsur Kegiatan Angka Kredit Guru - UPTMKL http://uptmkl.blogspot.com/like/#comment-14
Headlines News :
KEPALA BESERTA STAF UPT PENDIDIKAN MUARA KELINGI MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2014, (HAPPY NEW YEAR 2014) SEMOGA MENJADI LEBIH BAIK (MAY BE BETTER)




Home » » Unsur Kegiatan Angka Kredit Guru

Unsur Kegiatan Angka Kredit Guru

Written By Unknown on Jumat, 21 Juni 2013 | 11.14

 

Unsur Kegiatan Angka Kredit Guru

Sistem kenaikan pangkat/jabatan guru melalui PK Guru didasarkan pada ketentuan Permenpan 16/2009. 

Unsur dan subunsur Penetapan Angka Kredit (PAK) dijelaskan dalam Pasal 11 dan 14 sebagai berikut.

Pasal 14 


(1)   Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a.      unsur utama; dan
b.      unsur penunjang.
(2)   Unsur utama, terdiri atas:
a.      pendidikan;
b.      pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan



Pasal 11

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a.     Pendidikan, meliputi:
1.     pendidikan  formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2.      pendidikan  dan  pelatihan  (diklat)  prajabatan  dan  memperoleh  surat  tanda
tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b.     Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1.     melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.     melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3.     melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.      Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1.     pengembangan diri:
a)     diklat fungsional; dan
b)     kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2.     publikasi Ilmiah:
a)   publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b)     publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.     karya Inovatif:
a)     menemukan teknologi tepat guna;
b)     menemukan/menciptakan karya seni;
c)     membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)     mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d.     Penunjang tugas Guru, meliputi:
1.     memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.     memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.     melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b)     menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c)     menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d)     menjadi tutor/pelatih/instruktur. 

Share this article :

0 komentar:

www.uptmkl.blogspot.com

http://www.blogger.com/rearrange?blogID=2841955813427059722&action=editWidget&

HAPPY CHRISTMAS AND NEW YEAR'S DAY 2014

Like

 
Copyright © 2011. UPTMKL - All Rights Reserved Support : Creating Website | uptmkl | uptmkl.com
Proudly powered by www.uptmkl.com
Template Design by Creating Website Published by www.uptmkl.com