PEMERINTAH KABUPATEN
MUSI RAWAS
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI SUKA MENANG
Alamat : Jln.Tanjung binjai Desa Suka Menang Kecamatan Muara kelingi Kode Pos 31663
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUKA MENANG
Nomor : 421.2 /
/ SDN- /SK/ 2013
TENTANG
PENUNJUKAN
OPERATOR SEKOLAH
PANGKALAN
DATA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( PADAMU NEGERI )
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
SUKA MENANG
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memperlancar prosedur Verval NUPTK ,perlu menetapkan Operator
Sekolah;
b. Bahwa
sehubungan dengan hal tersebut butir a perlu menetapkan Keputusan Kepala
Sekolah SD Negeri Suka Menang tentang Penunjukan Operator Sekolah PADAMU NEGERI dalam
validasi dan verifikasi Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
3. Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal
4.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru pada tanggal
Juli 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Nama : DANANG
HARIYANTO, S.Pd.SD
NIP :
19820924 200604 1 011
Tempat,Tanggal
Lahir :
Jabatan : Guru kelas
Alamat : Desa
Suka Menang Kecamatan Muara Kelingi 31663
Unit
Kerja :
SDN Suka Menang
Pertama : Menetapkan guru tersebut di atas sebagai
Operator Sekolah PADAMU NEGERI SDN Suka Menang Tahun Pelajaran 2013/2014
Kedua : Guru tersebut wajib melaporkan kepada
Kepala Sekolah tentang tugas dan tanggung jawabnya;
Ketiga : Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan
keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai;
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan pembetulan.
Ditetapkan
di : Suka
Menang
Pada
tanggal : Juli 2013
Kepala
SDN Suka Menang
AHMAT
YANI
NIP. 19710905 200103 1 001
Tembusan :
1 . Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Muara Kelingi
2. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Musi Rawas
3 .
Pertinggal.
0 komentar:
Posting Komentar